Jepang dan Korea Selatan dua negara yang secara etnis sama tetapi
berbeda secara budaya dan nasionalisme. Sama-sama berkulit kuning yang
sekarang menjadi lokomotif ekonomi asia selain China. Persaingan Jepang
dan Korea Selatan tidak saja dari sisi ekonomi tetapi juga kepada
sejarah dan konflik perbatasan.
Perang Jepang dan Rusia, telah menjadi alasan bagi Jepang untuk
memberangus saingannya tetangga dekatnya itu. Jepang beranggapan jika
Korea dapat dikuasai maka Jepang memiliki tempat untuk wilayah yang baik
dalam sisi pertahanan melawan Rusia.
Korea
juga merupakan wilayah yang strategis bagi Jepang untuk basis pertahanannya.
Jepang membutuhkan wilayah Korea selain sebagai basis pertahanan dari
serangan Rusia juga merupakan sumber tenaga kerja yang pada saat itu
sangat dibutuhkan Jepang untuk menyokong militer Jepang.
Bahkan
sebelum perang berkobar antara Jepang dan Rusia, wilayah semenanjung
Korea telah dianeksasi oleh Jepang. Jepang menganeksasi Semenanjung
Korea dikarenakan kebutuhan Jepang akan sumber daya Korea dan keinginan
untuk membangun imperium Jepang yang lebih luas.
Pada awalnya
hubungan Jepang dan Korea berdasarkan pada hubungan dagang. Pemerintah
Korea yang pada saat itu dipegang oleh kerajaan Choson membangun
pemukiman untuk warga Jepang di tiga pelabuhan di Korea Selatan. Hal ini
dimaksudkan agar pertumbuhan perdagangan bisa lebih meningkat. Namun
hal itu menjadi bumerang bagi Korea, karena orang-orang Jepang
memanfaatkan kondisi kacau di dalam negeri Korea untuk melakukan
perebutan kekuasaan. Jepang melakukan serangan ke daratan Korea setelah
adanya konflik internal di dalam Korea.
Korea salah melakukan perhitungan akan serangan Jepang tersebut, Korea
menganggap serangan Jepang tidak akan mempengaruhi wilayah Korea karena
kondisi dalam negeri Jepang yang juga dalam keadaan kacau karena
perebutan kekuasan, sehingga Korea tidak mempersiapkan serangan Jepang
tersebut.
Serangan Jepang mengakhiri pemerintahan Choson di
Korea pada tahun 518 dan sejak saat itu Jepang menguasai penuh tanah
Korea. Korea menandatangani perjanjian pendudukan dengan Jepang pada 22
Agustus 1910. Kendali penuh pemerintahan di Korea di atur langsung oleh
Kaisar Jepang. Demikian juga dengan urusan diplomatik dan hubungan luar
negeri.
Di bawah kekuasaan Jepang, para pemuka Korea menjamin untuk
memberikan wilayahnya kepada Jepang jika dibutuhkan untuk kebutuhan
perang Jepang. Jepang menggunakan wilayah Ullengdo dan Dokdo sebagai
pusat komunikasi. Pusat komunikasi tersebut sangat dibutuhkan Jepang
untuk
mencegah serangan dari Rusia. Jepang membangun menara komunikasi di pulau Dokdo untuk memenuhi kebutuhan armada laut Jepang.
Wilayah
Semenanjung Korea meliputi wilayah yang berada dalam territorial Korea
Utara maupun Selatan. Wilayah Korea Selatan memiliki pulau terluar yaitu
Ullengdo dan Dokdo. Pulau Dokdo merupakan kumpulan batu karang yang
didalamnya termasuk dua karang besar yaitu Dongdo (timur) dan
Seodo (barat) ditambah dengan beberapa karang kecil yang berjumlah kurang lebih 30 buah.
Setelah
Jepang menyerah kepada sekutu, secara otomatis wilayah yang dulu
menjadi wilayah jajahan Jepang dikembalikan kepada negara/wilayah yang
berkuasa sebelumnya.
Hal
ini tertuang dalam perjanjian damai Jepang atau yang lebih dikenal
dengan perjanjian San Francisco tanggal 8 September 1951, yang di
dalamnya memuat pasal-pasal yang menunjukkan tanggung jawab Jepang
sebagai negara yang harus menanggung beban biaya yang ditimbulkan selama
masa penjajahan.
Dalam perjanjian San Francisco juga tertuang
pasal tentang wilayah yang harus dikembalikan kepada negara asal, tetapi
Kepulauan Dokdo tidak termasuk kedalam wilayah yang harus dikembalikan
oleh Jepang.
Pada pasal 2 perjanjian San Francisco hanya
dibicarakan pengembalian wilayah pulau Formosa, Pescadores, Kuril dan
Senkaku. Hal ini dapat diartikan
sebagai legalitas Jepang untuk
memilki pulau itu. Dengan asumsi bahwa Kepulauan Dokdo merupakan daerah
tak bertuan (terra nullius), Jepang memasukkan wilayah Dokdo kedalam
kedaulatannya melalui prefektur shimane pada tangga 22 februari 1905
dalam keputusan dewan prefektur Shimane No 40.
Kebijakan Jepang
ini diambil setelah adanya sekelompok nelayan di prefektur Oki pada 17
mei 1904 yang menginginkan legalitas pulau Dokdo dalam wilayah Jepang.
Hal ini dilakukan karena nelayan tersebut mulai melakukan aktivitas
perburuan singa laut di pulau Dokdo.
Dalih lain yang diberikan Jepang atas kepemilikan pulau Dokdo berupa
bukti akan perjanjian pendudukan Jepang atas Korea. Pada saat
penandatanganan perjanjian pendudukan Jepang atas Korea, secara otomatis
wilayah Korea merupakan bagian dari wilayah jajahan Jepang. Namun, ada
satu poin yang dianggap Jepang penting untuk mengklaim pulau Dokdo
adalah bahwa Pulau Dokdo tidak termasuk dalam wilayah Korea dan dapat
dianggap sebagai daerah tak bertuan (Terra Nulius).
Setiap
tanggal 22 februari warga Jepang merayakan sebagai hari Takeshima,
Takeshima merupakan sebutan Jepang untuk pulau Dokdo. Secara historis,
Kepulauan Takeshima merupakan wilayah kedaulatan Jepang, hal ini
dibuktikan dengan telah masuknya Takeshima dalam kedaulatan Jepang sejak
masa Edo sekitar tahun 1603-1868.
Pada tahun 1618 warga Jepang sudah memulai perburuan singa laut dan
pemanfaatan kayu serta bambu di wilayah Ullengdo dan Dokdo, hal ini
dapat dikategorikan sebagai efektifitas atas pulau Dokdo oleh Jepang.
Sehingga menurut hukum internasional Jepang merupakan pemilik yang sah
pulau Dokdo. Bahkan pada tahun 1661, pemerintah Jepang telah memberikan
ijin warganya untuk melakukan perjalanan ke Takeshima.
Pada
tahun 2008, Jepang kembali mempertegas klaimnya dengan cara memasukkan
kepulauan Dokdo ke dalam buku kurikulum pendidikan sekolah menengah
Jepang, hal ini bertujuan untuk pengenalan kepada anak-anak sekolah
menengah. Selain tujuan untuk pengenalan kepada anak sekolah menengah,
pemasukan wilayah Takeshima kedalam buku pelajaran sekolah menengah
Jepang memilki makna bahwa jepang merupakan pemilik legalitas atas pulau
Takeshima, bukan Korea Selatan atau negara manapun.
Dalam
kepemilikan Kepulauan Takeshima, Jepang mendapat saingan atas
kedaulautan di pulau Takeshima atau Dokdo. Klaim atas kepemilikan pulau
Takeshima atau Dokdo juga ditunjukkan oleh Korea Selatan. Korea Selatan
menganggap pulau tersebut merupakan bagian dari wilayahnya



0 komentar:
Posting Komentar